Pengumuman Kelulusan PMDK-PN Politeknik Negeri Sambas Tahun Akademik 2017/2018

Penetapan Kelulusan PMDK-PN Politeknik Negeri Sambas Tahun Akademik 2017/2018


Berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Sambas Nomor. 119/KM/2017 Tentang Penetapan hasil PMDK-PN Politeknik Negeri Sambas Tahun Akademik 2017/2018.

Diinformasikan kepada Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk segera melakukan registrasi (Pendaftaran Ulang) pada :
Tanggal : 10 - 26 Mei 2017
Waktu. : 08.00 - 16.00 WIB
Tempat : Kampus Politeknik Negeri Sambas

Dengan membawa kelengkapan berkas Registrasi berupa :
  1. Fotocopy Ijazah & NEM atau Surat Keterangan Lulus (dilegalisir) sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (asli);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar;
  5. Mengisi surat pernyataan Kesanggupan Membayar (biaya perkuliahan); dan
  6. Kwitansi Pembayaran Daftar Ulang (Registrasi).

Membayar Biaya Kuliah Sebesar :
Program Studi D-III Rp. 1.500.000,- /Semester
Program Studi D-IV Rp. 2.000.000,- /Semester

Bagi calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/lewat pada tanggal yang telah tetapkan; Dianggap Gugur.

Informasi lebih lanjut hubungi; Sekretariat Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Sambas (Bagian. AKPSI).

Salinan Surat keputusan Direktur dan Daftar Peserta yang dinyatakan lulus dapat diunduh DISINI (861 kb)

Khusus Peserta Bidikmisi Membawa Berkas Tambahan:
  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari laman Bidikmisi;
  2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain dikegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada);
  7. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), atau sejenis (jika ada);
  8. Bagi yang belum memenuhi syarat butir (7) diatas, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang Tua/Wali-nya.


Salam Pendidikan..
semoga bermanfaat :)

Komentar